PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)...
Pasal 47
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Untuk memperlancar tujuan Perusahaaan, perlu diciptakan adanya ketentraman serta kegairahan kerja dalam Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua Pegawai sesuai dengan prestasinya.
(2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun, dan tunjangan bagi Pegawai diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Penghasilan-penghasilan lain Pegawai diatur tersendiri oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
