PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)...
Pasal 33
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Dewan Pengawas berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang terdiri dari Ketua dan anggota Dewan.
(2) Ketua Dewan Pengawas yang mengkoordinasikan anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan pengawasan pada Menteri dan/atau Menteri Keuangan.
