PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)...
Pasal 31
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari unsur-unsur Pejabat Departemen Perhubungan, Departemen Keuangan, serta Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau Pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan,
(2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
