Pasal 3
BAB 2 — PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Investasi prasarana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah.
(2) Dalam hal tertentu Perusahaan dapat melaksanakan investasi prasarana pokok setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan Menteri Keuangan.
(3) Biaya perawatan dan pengoperasian atas prasarana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perusahaan dan selanjutnya dibukukan dan diperhitungkan dalam daftar rugi/laba sebagai beban Perusahaan.
(4) Sesuai dengan keadaan keuangan Perusahaan dan kemampuan Pemerintah, beban biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan beban-beban lainnya
setelah diperhitungkan dengan pendapatan Perusahaan, dipergunakan sebagai dasar pemberian subsidi tahunan Pemerintah.
(5) Tata cara perhitungan subsidi dan pembayarannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
