PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)...
Pasal 25
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.
(2) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan.
(4) Dewan Pengawas melaksanakan tugas, wewenang dari tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perusahaan dan menjalankan keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
