PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)...
Pasal 22
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Menteri MENETAPKAN tarip angkutan kereta api kelas-kelas tertentu, setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Kelas-kelas tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri sepanjang diperlukan.
