PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)...
Pasal 18
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Anggota Direksi adalah Warga Negara INDONESIA.
(2) Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian dalam bidang pengelolaan Perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan untuk memimpin suatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang angkutan kereta api dan/atau bukan kereta api yang merupakan kelanjutan dari angkutan kereta api, mempunyai akhlak dan moral yang baik serta memenuhi syarat-syarat lainnya yang diperlukan untuk menunjang kemajuan Perusahaan yang dipimpinnya.
(3) Direksi mencurahkan pengabdian dan kemampuannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan diadakannya Perusahaan.
