PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)...
Pasal 11
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi, dan menghapus dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi atas izin Menteri setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
