PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "INDRA KARYA"
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor-pusat di Jakarta, dan dadapat mempunyai kantor-kantor cabang di dalam negeri dengan persetujuan Menteri. TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA.
