PP
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "INDRA KARYA"
Pasal 2
(1) P.N. "INDRA KARYA" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ...
a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga; c. "Perusahaan" ialah P.N. INDRA KARYA" ; d. "Direksi" ialah Direksi P.N. "INDRA KARYA" e. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 1961.
