PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 198269A
PRESIDEN
4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 198341A
