Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan
Pengawas Tenaga Nuklir meliputi penerimaan:
a.
perizinan, yang meliputi :
1)
pemanfaatan sumber radiasi pengion;
2)
pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi
nuklir; dan
3)
pemanfaatan bahan nuklir;
b.
penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
c.
penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai
petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber
radiasi pengion, dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin
bekerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.156 d. penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan f. penggunaan sarana dan prasarana balai pendidikan dan pelatihan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
