PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 18
BAB 4 — PENGANGGARAN
(1) Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan
anggaran untuk Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam APBN atau APBN Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan berdasarkan nilai nominal hasil penerbitan SBSN.
(2) Nilai nominal hasil penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) seluruhnya merupakan penerimaan pembiayaan dan sebagai bagian dari tambahan utang pemerintah pada tahun anggaran yang bersangkutan.
