PP
PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN
Pasal 16
BAB 4 — PENGANGGARAN
(1) Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada
Pemrakarsa Proyek, setelah alokasi anggaran Proyek ditetapkan dalam Undang-Undang APBN termasuk perubahannya.
(2) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam
APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen anggaran.
