PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 6
BAB 2 — INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Penyampaian Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan secara berkala melalui dokumen tertulis dan media lainnya.
