PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI...
Pasal 44
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik, profesi, dan vokasi Universitas. (2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Universitas setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. (3) Setiap mahasiswa wajib untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang ditetapkan lain oleh Universitas, dan wajib mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Universitas. (4) Onganisasi kemahasiswaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
