PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI...
Pasal 40
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Pimpinan Perguruan Tinggi, dan disampaikan kepada Majelis Wali Amanat. (2) Dalam hal terdapat anggota Pimpinan yang tidak menandatangani Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
