PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI...
Pasal 28
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Lembaga mengkoordinasikan dan /atau melaksanakan penelitian dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu, dan mengkoordinasikan dan/atau melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. (2) Lembaga terdiri dan beberapa pusat penelitian dan pusat pelayanan. (3) Lembaga dipimpin oleh Direktur dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Wakil Direktur.
