PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI...
Pasal 22
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat melalui pemungutan suara. (2) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali. (3) Pembantu Rektor diangkat paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor oleh Majelis Wali Amanat atas usul Rektor. (4) Pembantu Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali. (5) Tata cara pencalonan, pemilihan dan pengangkatan Pimpinan Universitas diatur lebih lanjut dalam Angganan Rumah Tangga.
