Pasal 18
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Wakil Guru Besar dalam Senat Akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (3), dipilih melalui pemilihan dari dan oleh anggota Dewan Guru Besar. (2) Dewan Guru Besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari seluruh Guru Besar tetap Universitas. (3) Dewan Guru Besar dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Dewan Guru Besar untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali. (4) Dewan Guru Besar bertugas untuk: a. Memberikan masukan kepada Pimpinan Universitas dalam hal pengembangan keilmuan dan kualitas pendidikan; b. Memberikan masukan kepada Pimpinan Universitas dalam hal pembinaan suasana akademik, etika keilmuan, integritas dan moral Sivitas Akademika; dan c. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan atas usul pengangkatan Guru Besar, Doktor Kehormatan, dan pemberian penghargaan kehormatan lainnya. (5) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Guru Besar dibebankan pada anggaran Universitas.
