Pasal 13
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Majelis Wali Amanat bertugas untuk: a. MENETAPKAN kebijakan umum Universitas dalam bidang non akademik; b. Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Universitas; c. Mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Universitas; d. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan Universitas; e. Melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan Universitas; f. Bersama Pimpinan Universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri; dan g. Memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri tentang pengelolaan Universitas. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Majelis Wali Amanat berwenang: a. Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Universitas yang diusulkan oleh Senat Akademik; b. MENETAPKAN ketentuan-ketentuan yang memuat prinsip kehati-hatian dalam rangka pengelolaan Universitas; dan c. Menunjuk dan mengangkat auditor eksternal yang independen dan profesional. (3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. (4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran Universitas.
