PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI...
Pasal 11
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Organisasi Universitas terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Pimpinan, Dosen, Tenaga Administrasi, Pustakawan, Teknisi, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, dan unsur penunjang. (2) Unsur pelaksana akademik terdiri dari Fakultas dan Departemen, Lembaga dan bentuk lain yang dipandang perlu. (3) Unsur pelaksana administrasi terdiri dari Biro, Bagian dan bentuk lainnya yang dipandang perlu. (4) Unsur penunjang terdiri dari Perpustakaan dan Sistem Informasi, Laboratorium, Bengkel Universitas, Kebun Percobaan, Pusat Komputer, unit usaha dan bentuk lain yang dipandang perlu.
