Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 29-1990 TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH
regulation_id: "PP_56_1998" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 29-1990 TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH" year: "1998" number: "56" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-56-1998" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1998/56" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-56-tahun-1998" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 29-1990 TENTANG PENDIDIKAN MENENGAH
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-56-1998
Pasal I
Menyisipkan ketentuan baru pada BAB VII setelah Pasal 15 yang dijadikan ketentuan Pasal 15a sebagai berikut :
"Pasal 15a
(1) Bahasa pengantar dalam pendidikan menengah adalah bahasa INDONESIA. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri."
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
