Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN, PENGADAAN, PEMILIKAN, DAN PENGUASAAN
(1) Pemilikan Senjata Api Non Standar ABRI dan Peralatan Keamanan berdasarkan izin pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib dilengkapi dengan izin pemilikan. (2) Izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA kepada Direktur Jenderal. (3) Untuk memperoleh izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal mengajukan daftar Senjata Api Non Standar ABRI berdasarkan izin pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) kepada kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Izin pemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
