PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri dan Panglima Angkatan Bersenjata
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
