PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM)...
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perhubungan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan harus mendapat persetujuan teriebih dahulu dari Menteri Keuangan.
