PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1990 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TAMBANG...
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
