PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM...
Pasal 24
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan ditetapkan oleh Menteri. Pasal 25. PERATURAN PEMERINTAH ini dapat disebut "PERATURAN PEMERINTAH tentang Perusahaan Negara " VIRAMA KARYA" Pasal 26. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1961. Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1961, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 1961. SEKRETARIS NEGARA MOHD. ICHSAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 77
