PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM...
Pasal 2
(1) P.N. "VIRAMA KARYA" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam Peratuan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga; c. "Perusahaan" ialah P.N "VIRAMA KARYA"; d. "Direksi" ialah Direksi P.N. "VIRAMA KARYA"; e. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan umum Perusahaan Bangunan Negara yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 1961.
