PP
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 42 TAHUN...
Pasal 2
(1) Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 30 Desembar 1953. (2) Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
(SUKARNO)
MENTERI DALAM NEGERI
(HAZAIRIN)
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
(MOH. YAMIN)
Diundangkan pada tanggal 2 Nopember 1954. MENTERI KEHAKIMAN,
(DJODY GONDOKUSUMO).
LEMBARAN NEGARA NOMOR 97 TAHUN 1954
