Pasal 65
BAB 11 — PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI
(U Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64:
- berbentuk Perseroan Terbuka;
- dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 4Oo/o (empat puluh persen); dan
- memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3%o (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64. (21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) pihak;
- masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta dalarn hunrf a dan huruf b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan pada d. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b serta dalam humf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Wajib Pqiak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan
huruf b tidak termasuk: yang membeli kembali a. Wqiib Pajak Perseroan Terbuka sahamnya; dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur b. dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
(4) Hubungan...
SK No 156724 A
PRES IDEN
(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b bagi Wajib Pajak Perseroan Terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan di bidang pasar modal.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan temtang dihitung dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
