PP
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 58
BAB 10 — PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
(1) Besarnya peredaran bruto tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
(2lDalam...
SK No 156729 A
PRES IDEN
(21 Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami- istri yang:
- menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
- istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri.
