PP
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 54
BAB 8 — PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Dalam mengatasi tantangan penggerusan basis
pemajakan dan penggeseran laba lainnya, grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (21 Ketentuan mengenai pengenaan pqiak minimum global berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
