PP
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 42
BAB 7 — INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
(U Pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf g dilakukan oleh Menteri menggunakan:
- metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal;
- metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, Pajak Penghasilan, pen5rusutan, dan amortisasi; atau
- metode lainnya. (21 Ketentuan mengenai penentuan dan tata cara penerapan penggunaan metode untuk pembatasan jumlah biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
