Pasal 38
BAB 7 — INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
(1) Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva
pemsahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) huruf c dapat ditetapkan sebagai pihak
yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat ketidalspajaran penetapan harga. Saham atau aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud tzl pada ayat (1) berupa:
- saham atau aktiva yang sebelumnya dimiliki dan/atau dijaminkan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang; atau
- aktiva yang merupakan aset kredit (piutang) kepada Wqiib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang.
(3) Pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud
melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak atau badan yang tidak mempunyai substansi usaha dan yang dibentuk oleh Wajib Pajak dalam negeri yang bertujuan untuk membeli saham atau aktiva Wajib Pajak dalam negeri lainnya.
