PP
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 35
BAB 7 — INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
(1) Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang
dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. (21 Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- transaksi afiliasi; danf atau
- transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
