PP
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 28
BAB 6 — PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN
Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e dan bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempertimbangkan: jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam a. bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima; dan/atau
- kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Bagian Ketiga Penilaian Natura dan/atau Kenikmatan
