PP
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 25
BAB 6 — PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN
Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf a meliputi:
- makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
- kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
- bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.
