Pasal 22
BAB 5 — PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
(l) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan sesuai kelompok harta tak berwujud, masa manfaat, dan tarif amortisasi yang dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau bagian-bagran yang menurun sebagaimana diatur dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Amortisasi...
SK No 156691 A
PRES IDEN
{21 Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
(3) Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat
melebihi 2O (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat:
- harta tak berwujud kelompok 4 (empat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
- sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(4) Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak
berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
- yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
- diamortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling larnbat akhir Tahun Pajak 2022.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- penghitungan amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- saat dimulainya amortisasi untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
- amortisasi harta tak berwqjud yang mempunyai masa manf,aat melebihi 2O (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
- tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri.
BABVI...
SK No 156690 A
PRES IDEN
32
Bagtan Kesatu Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi
