PP
PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN
Pasal 2
BAB 2 — OBJEK PA-IAK PENGHASILAN
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wqjib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Bagian Kedua Kriteria Keahlian Tertentu serta Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Warga Negara Asing
