PP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Pasal 37
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
#)ru-r;l,9y44ff
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perekonomian, ry, Deputi Bidang ti Bidang Hukum dan undangan,
l^- Djaman
PRES IDEN
