PP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Pasal 35
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 20lO tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar. Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5179) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
