Pasal 17
BAB 4 — PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK
(1) Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2%o (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak. (21 Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (41 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar LOOo/o (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak tersebut.
(3) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dikenakan jika Wajib Pajak melapoikan sendiri sebelum dilakukan tindakan Pemeriksaan. (41 Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak.
(5) SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
