PP
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Pasal 15
BAB 4 — PENETAPAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN, DAN KETETAPAN PAJAK
(1) Wajib Pajak menyampaikan SPTPD yang dilampiri SSPD
kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4). (21 SSPD untuk BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf h dipersamakan sebagai SPTPD. (s) SSPD untuk BPHTB dianggap telah disampaikan setelah dilakukannya pembayaran.
(4) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
setelah berakhirnya masa Pajak.
(5) Kepala Daerah melakukan Penelitian atas SPTPD dan
SSPD yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Bagian
PRES IDEN
.15-
Bagian Keempat Ketetapan Pajak
