Pasal 44
(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a digunakan untuk:
menambah ekuitas BPJS Ketenagakerjaan; dan/atau
memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(1a) Selain digunakan untuk menambah Aset Bersih BPJS Ketenagakerjaan dan/atau memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surplus dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang jumlahnya paling banyak sebesar alokasi surplus untuk memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan persetujuan dari Dewan
Pengawas.
- Ketentuan Pasal 47 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
