Pasal 29
(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) dibatasi dengan ketentuan:
Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank;
Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
Investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
Investasi berupa efek beragun aset untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;
Investasi berupa dana investasi real estat, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;
Investasi . . .
- Investasi berupa repurchase agreement, untuk setiap counterpart paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen);
- Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;
- Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi; dan
- Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi.
(2) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan berupa
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan
jumlah dan persentase.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
