PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2013
Pasal 13
(1) Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) ditetapkan paling tinggi:
10% (sepuluh persen) dari Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
10% . . .
- 10% (sepuluh persen) dari Iuran yang diterima dan 10% (sepuluh persen) dari dana hasil pengembangan jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
(2) Besaran persentase Dana Operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan DJSN.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah, sehingga
