PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013 29 Desember 2011
,
ttd. .
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
