PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada International Finance Corporation yang keanggotaannya ditetapkan dengan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional (International Finance Corporation).
