PP
KENDARAAN
Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
harus dibubuhkan nomor rangka landasan.
(2) Nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus:
- ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu rangka landasan;
- ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar; dan
- mudah dilihat dan dibaca.
